• poinberitapoinberita
  • April 14, 2026
  • 0 Comments
  • 2 minutes Read
Gebrakan Baru Korps Adhyaksa: Muhibuddin Resmi Nahkodai Kejati Sumut Gantikan Harli Siregar

JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan penyegaran besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa. Melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026, sebanyak 14 pimpinan tinggi di tingkat daerah resmi berganti posisi. Salah satu rotasi yang paling mencuri perhatian adalah pergeseran tampuk kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, yang kini memasuki babak baru di bawah komando baru. Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini resmi diamanahkan kepada Muhibuddin yang sebelumnya menahkodai Kejati Sumatera Barat. Penunjukan ini menandai berakhirnya masa tugas Harli Siregar di tanah Deli. Harli sendiri mendapatkan promosi strategis di pusat untuk mengemban tugas sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung di Jakarta. Langkah strategis ini tidak hanya menyasar Sumatera Utara, tetapi juga menyentuh wilayah krusial lainnya seperti Jawa Timur. Jabatan Kajati Jawa Timur yang sebelumnya dipegang oleh Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kini beralih ke tangan Abdul Qohar AF mantan Kajati Sulawesi Tenggara. Sementara itu, Agus Sahat ditarik ke pusat untuk memperkuat lini operasional sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Selain Sumut dan Jatim, mutasi ini mencakup 12 wilayah hukum lainnya dari ujung Sumatera hingga Sulawesi. Beberapa nama yang mengisi pos baru di antaranya adalah Sutikno sebagai Kajati Jawa Barat, Teguh Subroto untuk Jawa…

  • poinberitapoinberita
  • April 13, 2026
  • 0 Comments
  • 2 minutes Read
Polres Langkat Pastikan Kasus “Saling Lapor” di Salapian Sesuai Prosedur, Kini Masuk Tahap II

POINBERITA-LANGKAT,-Polres Langkat memberikan klarifikasi tegas terkait isu penanganan kasus penganiayaan di Kecamatan Salapian yang sempat viral di media sosial. Kasus yang bermula dari cekcok perebutan buah sawit pada Oktober 2025 di Desa Turangi ini ditegaskan sebagai perkara “saling lapor” antara dua belah pihak, yakni J.I.B (41) dan I.P.B (39). Kepolisian memastikan bahwa seluruh tahapan penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan guna menepis keraguan publik.Laporan pertama yang dilayangkan oleh J.I.B terhadap I.P.B telah rampung diproses hingga ke meja hijau dan mendapat putusan hakim. Sementara itu, laporan tandingan dari I.P.B terhadap J.I.B dan seorang anak di bawah umur berinisial L.B.B (15) kini telah dinyatakan lengkap (P-21). Saat ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Langkat melalui proses Tahap II.Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menekankan bahwa pihaknya tidak sekadar mengejar hukum formal, melainkan telah berulang kali mengedepankan upaya humanis. Mediasi di Polsek Salapian telah digelar sebanyak dua kali dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah desa. Namun, karena kedua belah pihak tetap bersikeras dan tidak menemui titik temu, proses hukum terpaksa dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.Khusus untuk tersangka anak (L.B.B), penyidik juga telah menjalankan amanat undang-undang dengan mengupayakan diversi sebanyak dua kali, termasuk melibatkan pihak Bapas. Sayangnya, upaya…

  • poinberitapoinberita
  • April 11, 2026
  • 0 Comments
  • 1 minute Read
Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerkosaan di Hotel KisaranHumas

POINBERITA-ASAHAN,-Satreskrim Polres Asahan mengungkap kasus dugaan percobaan pemerkosaan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan yang terjadi di sebuah hotel di Jalan RA Kartini, Kisaran, Kamis (2/4/2026). Pelaku berinisial FP (21) berhasil diamankan, sementara korban IC (19) mengalami kekerasan fisik setelah menolak ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan.Dari hasil penyelidikan, pelaku sempat menahan tas dan handphone korban serta melarang korban keluar dari kamar hotel. Saat korban melawan, pelaku melakukan penganiayaan dengan menampar korban. Sebelumnya, korban juga sempat melompat dari mobil untuk menghindari aksi pelaku hingga mengalami luka memar.Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, yang langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku.Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan kwitansi pemesanan kamar hotel. Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Kapolres Asahan AKBP REVI NURVELANI S.H S.I.K M.H menegaskan, komitmen Polres untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan, khususnya terhadap perempuan, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya tindak kejahatan. (Ma)