POINBERITA-LANGKAT,-Polres Langkat memberikan klarifikasi tegas terkait isu penanganan kasus penganiayaan di Kecamatan Salapian yang sempat viral di media sosial. Kasus yang bermula dari cekcok perebutan buah sawit pada Oktober 2025 di Desa Turangi ini ditegaskan sebagai perkara “saling lapor” antara dua belah pihak, yakni J.I.B (41) dan I.P.B (39). Kepolisian memastikan bahwa seluruh tahapan penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan guna menepis keraguan publik.Laporan pertama yang dilayangkan oleh J.I.B terhadap I.P.B telah rampung diproses hingga ke meja hijau dan mendapat putusan hakim. Sementara itu, laporan tandingan dari I.P.B terhadap J.I.B dan seorang anak di bawah umur berinisial L.B.B (15) kini telah dinyatakan lengkap (P-21). Saat ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah diserahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Langkat melalui proses Tahap II.Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menekankan bahwa pihaknya tidak sekadar mengejar hukum formal, melainkan telah berulang kali mengedepankan upaya humanis. Mediasi di Polsek Salapian telah digelar sebanyak dua kali dengan melibatkan tokoh masyarakat dan pemerintah desa. Namun, karena kedua belah pihak tetap bersikeras dan tidak menemui titik temu, proses hukum terpaksa dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.Khusus untuk tersangka anak (L.B.B), penyidik juga telah menjalankan amanat undang-undang dengan mengupayakan diversi sebanyak dua kali, termasuk melibatkan pihak Bapas. Sayangnya, upaya damai tersebut kembali gagal mencapai kesepakatan. Terkait prosedur penahanan, kepolisian menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan atas permohonan keluarga dan pertimbangan hukum yang sah, bukan karena adanya perlakuan khusus.Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson Situmorang, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi di media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sepihak. Ia menegaskan bahwa Polri bertindak objektif dan tanpa keberpihakan dalam menangani perkara ini. Masyarakat pun diajak untuk mempercayakan sisa proses hukum yang kini tengah berjalan di ranah kejaksaan dan pengadilan. (Ma)